SEKILAS KARANG TARUNA
SEKILAS
KARANG TARUNA
Pendirian
dan pengorganisasian KarangTaruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Peningkatan peranan karang taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah
semakin nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini
telah mengarah kekegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya
Anggota Karang Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun. Karang
Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan
dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.
Karang
Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah
pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi
muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama
bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan
dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan
semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber
daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna
berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur
tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari
Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi
organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna
baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang
Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya
mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai
Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang
Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada
para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi,
keagamaan dan kesenian.
Organisasi
karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam
lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para
pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.
Banyak hal yang bisa dilakukan
para pemuda pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar dimulai dari hal
kecil, seperti :
1.
Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang
silaturahmi.
2.
Mengadakan kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan
lingkungan setiap Minggu pagi.
3.
Menggalakkan penanaman apotik hidup dan warung hidup
di setiap halaman rumah warga.
4.
Mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama
5.
Mengadakan lomba hal hal positif
6.
Mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang
tidak mampu
7.
Mendirikan perpustakaan sederhana
8.
Setiap tahun diadakan acara wisata
Dan
masih banyak lagi, bukankah apabila kita mengerjakan sesuatu dengan ikhlas dan senang
hati semua hal sederhana itu bisa sangat menyenangkan, karena dapat bermanfaat
untuk diri sendiri maupun orang lain.
Selain
itu apabila para pemuda pemudi dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik
dan tepat, akan membantu pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi
lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan selalu
terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan untuk hal yang berguna.
Kegiatan
ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat individualistis tidak tertanam
kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois
dan mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi
secara tepat.
Karang
Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat.
Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau
wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali
lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung
melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960,
yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas
adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat
Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor
83/HIK/2005).
Selain
itu karang taruna memiliki beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut,antara
lain dibawah ini :
1.
Visi dan Misi
2.
Landasan Hukum
3. Keanggotaan Karang Taruna
4.
Struktur Organisasi
5.
Identitas Karang Taruna
6.
Tujuan, dan Fungsi Karang Taruna
7.
Tugas Pokok
MOTTO :
SEDEKAT SAHABAT
SEHANGAT KELUARGA DALAM SATU HATI, SATU VISI-MISI DAN SATU CITA-CITA
VISI dan MISI
Visi :
MEWUJUDKAN GENERASI
MUDA YANG, BERILMU PENGETAHUAN, KREATIF, MANDIRI,
TANGGUH, BERIMAN, BERKUALITAS DAN BERTANGGUNG JAWAB.
Misi:
1.
Mengadakan
pelatihan yang berkaitan dengan pengembangan pemuda pemudi dan masyarakat.
2.
Membangun
dan meningkatkan ekonomi yang produktif.
3.
Kepedulian
terhadap lingkungan sosial masyarakat.
4.
Menggalang
kemitraan dengan berbagai fihak yang berkompeten dalam masalah pemuda dan
sosial kemasyarakatan.
5.
Mewujudkan
kerukunan dan persatuan antar pemuda.
6.
Mengangkat
nilai nilai seni, budaya dan olah raga.
7.
Tanggap
terhadap setiap permasalahan.
1. Landasan
hukum Karang taruna
1.
Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah
daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2.
Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30
Desember 2005.
3.
Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan
tertanggal 30 Desember 2005.
4.
Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
5.
Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
2. Keanggotaan
Karang Taruna
1.
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel
pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya
disebut sebagai warga Karang Taruna.
2.
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan
mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat
untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
3.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
5.
Dapat membaca dan menulis.
6.
Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang
Taruna.
7.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi,
kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
8.
Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal
tetap.
9.
Berumur 17 tahun
sampai 45 tahun.
Untuk
mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi
antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan
Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
1.
Temu Karya.
2.
Rapat Kerja.
3.
Rapat Pimpinan.
4.
Rapat Pengurus Pleno.
5.
Rapat Konsultasi.
6.
Rapat Pengurus Harian
Karang
Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan
dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan
hymne. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi
identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri
Sosial.
3. Struktur
organisasi Karang Taruna
Adapun struktur organisasi tersebut sebagai berikut:
1.
Ketua;
2.
Wakil Ketua;
3.
Sekretaris;
4.
Wakil Sekretaris;
5.
Bendahara;
6.
Wakil Bendahara;
7.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
8.
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
9.
Bidang Kelompok Usaha Bersama;
10.
Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11.
Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
12.
Bidang Lingkungan Hidup;
13.
Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;
4. TUGAS KETUA
PENGURUS KARANG TARUNA
KETUA
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan
dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui
kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan
secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.
3.
Tugas
a.
Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat –
rapat pengurus harian
b.
Mewakili organisasi untuk membuat
persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam
RPP
c.
Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara
kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
d.
Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat
yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam
maupun keluar
e.
Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda
mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional
dan program organisasi
f.
Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus
organisasi
g.
Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi
dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam
menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan
tujuan organisasi.
h.
Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar
tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
5. TUGAS WAKIL
KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL KETUA
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan
kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3.
Tugas
a.
Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi
di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
b. Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda
organisasi.
c.
Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam
pengurusan
d.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di
seluruh bidang dalam
e.
pengurusan.
6. TUGAS
SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
SEKRETARIS
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan
roda organisasi.
2.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda
organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada ketua.
3.
Tugas
a.
Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar
pengurus.
b.
Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja
Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
c.
Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang
administrasi dan tata kerja organisasi.
d.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi
e.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi
di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan
rapat pengurus harian.
f.
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal
organisasi antara bidang
g.
Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui
konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
7. TUGAS WAKIL
SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL SEKRETARIS
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan
kerumahtanggaan.
2.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan
tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
3.
Tugas
a.
Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk
setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
b.
Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan
aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri
rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
c.
Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat
organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
d.
Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan
peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak
untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
e.
Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi
dalam pengadaan akomodasi,
f.
logistik dan travel organisasi.
8.
TUGAS BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
BENDAHARA
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
2.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan
dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3.
Tugas
a.
Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama
untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.
Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja
Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
c.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
d.
Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan
kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat
pengurus harian.
e.
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan
roda organisasi.
9. TUGAS WAKIL
BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL BENDAHARA
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan
kekayaan keuangan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas
pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada
Bendahara.
3.
Tugas
a.
Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama
untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
c.
Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap
transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
10. TUGAS BIDANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi
pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan
mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil
Ketua.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan
Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan
Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam
pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi
Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f.
Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
11. TUGAS BIDANG
USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan
Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan
bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang
Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada
Wakil Ketua
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan,
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam
berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu
secara berkala.
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
12. TUGAS BIDANG
KELOMPOK USAHA BERSAMA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi
yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai
dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha
Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha
Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
d.
Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk
dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
13. TUGAS BIDANG
KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi
pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan
Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan
Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan
Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam
rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara
twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan
remaja yang bersifat Koordinatif.
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya
bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f.
Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
14. TUGAS BIDANG
OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi
pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya
mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil
Ketua.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni
Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan
Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam
rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer
maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi
Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.
15. TUGAS BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang
terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga
laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan
Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut.
d.
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam
rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup
baik secara temporer maupun rutin
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT
maupun masyarakat pada umumnya,.
16. TUGAS BIDANG
HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang
terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif
dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif
hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya
bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
f.
Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang
menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
g.
Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam
bidang Komunikasi
17. IDENTITAS
KARANG TARUNA
Karang Taruna dapat memiliki identitas berupa lambang,
bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang
Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar,
dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan
bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut
mengandung makna:
1.
Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur
remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.
Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan
keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.
Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.
Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif,
ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya
yang praktis;
c.
Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita
anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara
individual maupun kelompok;
d.
Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan
penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.
Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh
unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.
Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.
Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.
Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna
mengandung arti:
Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;. Taruna :
remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan
Remaja
5.
Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA
YODHA yang berarti:
a.
ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.
KARYA : Pekerjaan.
c.
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang
berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.
Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang
Ketahanan Nasional.
7.
Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai
melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan
Pancasila.
8.
Arti warna:
a.
Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.
Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat
mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
18. TUJUAN DAN
FUNGSI KARANG TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang
Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
1. Tujuan Karang
Taruna
Tujuan Karang Taruna adalah :
a.
Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan
tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b.
Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda
warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam
rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d.
Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna
untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.
Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga
Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
f.
Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat
bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda
di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna
bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
2. FUNGSI KARANG
TARUNA
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan
bagi generasi muda di lingkungannya.
e.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan
tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis
produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan
potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h.
Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi
social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.
Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
3. Tugas Pokok
Karang Taruna
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama
pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah
kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan
dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna
melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang
berorientasi pada pembangunan.
b.
Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang
mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
c.
Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan
kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi
kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
d.
Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan
kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama
dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
4. Mekanisme
Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan
fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok
Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan
bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas
pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen
terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkah - langkah dalam
proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna
yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup pentahapan antara
lain :
1.
Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan
kesejahteraan sosial;
2.
Perencanaan program;
3.
Sosialisasi program-program yang direncanakan;
4.
Pelaksanaan program;
5.
Pemantauan dan evaluasi;
6.
Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme
kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui:
1.
Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan
atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara
lain hal-hal sebagai berikut :
a.
Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
b.
Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan
tersebut;
c.
Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana
memperolehnya;
d.
Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
e.
Pelaksanaannya bagaimana;
f.
Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
2.
Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan,
baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka
menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja
Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak
lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.
19. Program
Karang Taruna
I.
Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
A. Bidang
Pendidikan
1.
Memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak mampu
2.
Memberikan Fasilitas Siswa Yang berprestasi
3.
Memberikan kemudahan Bagi pengurus dan Anggota Karang
Taruna Untuk mendapatkan pendidikan
B. Bidang
Pelatihan Dan Penyuluhan
1.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Komputer
2.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Elektronik
3.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Menjahit Dan
Tata Busana
4.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tekhnisi Roda
Dua dan empat
5.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tata Boga
6.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Las Listrik dan
Karbit
7.
Mengadakan penyuluhan Narkoba dan Hukum
II.
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1.
Menyelenggarakan Sunnatan Massal
2.
Membantu Masyarakat Dalam Bidang kesehatan
3.
Membatu masyarakat dalam masalah social
4. Melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat
III.
Bidang Pengabdian Masyarakat
1.
Melaksnakan Gotong Royong Untuk Kebersihan lingkungan
Desa
2.
Melaksanakan Kegiatan kebersihan lingkungan
IV.
Bidang Keuangan Dan Kewirausahaan
A. Bidang
Keuangan
1.
Pembentukan Baitul Mall Wattamwil ( BMT) Dan Koperasi
Pemuda Karang Taruna
B. Kewira
Usahaan
1.
Membuat Usaha Bengkel Las bekerja sama pihak lain
2.
Membuat pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM)
3.
Membuat Usaha Cucian Mobil dan Motor
4.
Pembentukan Kelompok Taruna Tani
5.
Membuka usaha – Usaha :
·
Pertanian
·
Perkebunan
·
Perikanan
·
Peternakan
V.
Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
1.
Pembentukan Pengajian pemuda Karang Taruna
2.
Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
3.
Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN)
4.
Mengadakan Didikan Subuh untuk anak-anak setiap pagi
minggu
5.
Meyamarakkan Bulan Suci Ramadhan
VI.
Bidang Olahraga Dan Seni Budaya
A. Bidang
Olahraga
1.
Pembentukan Club Olahraga :
·
Bola Kaki
·
Volly Ball
·
Bulu Tangkis
·
Tennis Meja
·
Takraw
2.
Mengadakan Turnamen OLahraga pada Harlah (Hari Lahir)
Karang Tarunan Pada Tanggal 20 April setiap Tahun
3.
Mengadakan Turnamen Olahraga Pada Hari Ulang Tahun
(HUT) Republik Indonesia
4.
Meng”Olah Raga”kan masyarakat Memasyarakatkan Olah
raga dan membimbing bagi Anak-anak dan pemuda yang memiliki bakat dan minat
Olahraga
5.
Mengirim Utusan Club Olahraga pada turnamen dan even
Olahraga sesuai dengan kemampuan keuangan Karang Taruna
B. Bidang Seni
1.
Pembentukan Taman Pendidkan Seni Al-Qur'an (TPSA)
Pemuda Karang Taruna Desa
2.
Pembentukan Group Pendidkan Seni Pemuda Karang Taruna
Desa
3.
Menyalurkan Bakat bagi yang berpotensi dalam seni
tarik suara
4.
Mengaktifkan Sanggar Adat
VII.
Bidang Lingkungan Hidup
1.
Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
2.
Mengadakan perlombaan kebersihan antar Dusun
3.
Melaksanakan penghijauan
4.
Membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
5.
Melaksanakan Jum'at Bersih 1 kali dalam 1 Bulan
VIII. Bidang
Hubungan Masyarakat
1.
Menjaga Hubungan harmonis karang Taruna dengan
Masyarakat
2.
Meyampaikan program- program yang dilaksanakan Karang
Taruna Kepada Masyarakat
3. Membuat Papan Informasi Karang Taruna Dan Pemerintahan Desa Desa


Komentar
Posting Komentar